Bandar Udara Syamsudin Noor adalah bandar udara yang terletak di Banjarbaru dekat Banjarmasin, tepatnya di Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Bandar udara ini memiliki ukuran landasan pacu 2.500 x 45 m. Jarak dari kota Banjarmasin sekitar 25 km. Bandar udara ini dikelola PT. Angkasa Pura I.Bandara ini melayani penerbangan tujuan internasional hanya pada saat musim haji. (http://id.wikipedia.org/wiki/Bandar_Udara_Syamsuddin_Noor)
SEJARAH AWAL MULA TERBENTUKNYA BADAR UDARASiapa yang tidak kenal Bandara Syamsuddin Noor yang sekarang kita kenal ini ..! dahulu di sebut dengan sebutan Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin yang merupakan pangkalan udara yang berada di Kalimantan Selatan. Pada awal perkembangannya telah ikut mewarnai pelaksanaan perjuangan dalam rangka merebut dan mempertahankan kemerdekaan negara Republik Indonesia. Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin dibangun pada mulanya oleh pemerintahan pendudukan Jepang pada tahun 1944 dan terletak disebelah selatan Jalan A. Yani Km 25 Landasan Ulin Banjarbaru. Tepatnya pada posisi koordinat 03 270 S 114 450 E, serta pada masa itu hanya memiliki ukuran landasan panjang 2.220 meter dan lebar 45 meter.
Berakhirnya masa pendudukan Jepang di tandai serangan Belanda yang kiat meningkat sehingga bandar udara yang dibuat Jepang hancur luluh lantak di boombardir oleh tentara sekutu, kemudian pada tahun 1948 landasan tersebut di renovasi oleh pemerintahan pendudukan Belanda ( NICA ) dengan Pengerasan landasan udara dengan pondasi batu setebal 10 cm.
Setelah sekian lama di pakai Belanda dalam perkuatan armada udaranya akhirnya pada tanggal 1961 Belanda Jatuh ke tangan Indonesia itu terbukti Saat pengakuan Belanda dan Dunia Internasional kepada kedaulatan RIS (Republik Indonesia Serikat) , pengelolaan lapangan terbang Ulin kemudian dilakukan oleh Pemerintah Daerah / Dinas Pekerjaan Umum, dan pada Pemerintahan RI (khususnya Departemen Pertahanan Udara dalam hal ini TNI AU) kemudian pada akhirnya pengelolaan ini dilimpahkan sepenuhnya kepada Kementrian Perhubungan Jawatan Penerbangan Sipil.
Dalam masa pembangunan mengisi kemerdekaan maka pada tahun 1974 landasan pacunya telah mampu didarati oleh pesawat udara jenis Fokker F-28, dan pada tahun 1977 diresmikan landasan pacu yang baru terletak sekitar 80 meter sebelah utara landasan pacu yang lama dengan kemampuan DC-9 terbatas.
PERGANTIAN NAMA PANGKALAN UDARA ULIN MENJADI PANGKALAN UDARA SYAMSUDDIN NOOR
Peranan Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin sudah cukup banyak dalam mendukung kegiatan operasi, baik operasi Udara maupun operasi darat, tentu dengan kiprah Pangkalan Udara tersebut telah membawa harum bagi daerah Kalimantan Selatan, namun keharuman itu belumlah lengkap apabila sederetan Pahlawan Nasional Putra Kalimantan Selatan tidak diabadikan seperti mencantumkan nama pahlawan melalui nama jalan, lambang satuan, nama gedung atau sarana umum lainnya.
Guna mengenang kembali jasa para Pahlawan Nasional yang berasal dari daerah Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan mengusulkan agar Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin dapat digantikan dengan nama Pahlawan Nasional asal Putra Daerah Kalimantan Selatan.
Sederetan nama Pahlawan Nasional baik dari kalangan Militer maupun sipil mulai diusulkan, semula diusulkan untuk mengganti nama Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin dengan Pangkalan Udara Supadio mengingat Komodor Udara Supadio adalah Panglima Komando Wilayah Udara Kalimantan yang pertama namun Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan belum menyetujuinya, kemudian diusulkan kembali nama putera daerah yang banyak andil dalam menegakkan negeri ini seperti Pangeran Antasari dan Sjamsudin Noor. Dari kedua nama Pahlawan Nasional tersebut mulai diperdebatkan, mengingat nama satuan yang akan diberikan merupakan unsur dari penerbangan, maka untuk mengenang kembali jasanya yang banyak dalam menegakkan dan memajukan penerbangan Nasional dimana pengabdian dan pengorbanan tanpa pamrih dari almarhum Letnan Udara Satu Anumerta Sjamsudin Noor, maka Pimpinan Pangkalan Udara Banjarmasin saat itu mengusulkan penggunaan nama Sjamsudin Noor yang telah gugur dalam menunaikan tugas negara, patut menjadi contoh suri tauladan bagi segenap putra Indonesia dan warga AURI pada Khususnya.
Atas pengorbanan dan jasa-jasa Letnan Udara Satu Anumerta Sjamsudin Noor maka pimpinan Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin mengusulkan nama Sjamsudin Noor sebagai pengganti nama Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan pembicaraan antara Pimpinan Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, setelah tercapai kesepakatan dengan pemerintah daerah Kalimantan selatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan Nomor 4 / DPRD / KPT / 1970 Tanggal 13 Januari 1970 tentang Perubahan Nama Lapangan Udara Ulin menjadi Lapangan Udara Sjamsudin Noor, maka diusulkan oleh Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin kepada pimpinan Angkatan Udara di Jakarta untuk mengganti nama Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin, menjadi Pangkalan Udara Sjamsudin Noor, maka berdasarkan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Udara No 29 Tanggal 21 Maret 1970 nama Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin secara resmi diganti dengan nama Pangkalan Udara Sjamsudin Noor, berlaku mulai tanggal 09 April 1970.
Dengan perkembangan yang begitu pesat maka pada tahun 1975 telah ditetapkan bahwa pangkalan Udara Ulin Banjarmasin sebagai lapangan terbang sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan melalui keputusan bersama Menteri Pertahanan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Perhubungan RI dan Menteri Keuangan RI Nomor : Kep / 30 / IX / 1975, No KM / 598 / 5 / Phb-75 dan No Kep. 927.a / MK / IV / 8 / 1975.
Peranan Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin sudah cukup banyak dalam mendukung kegiatan operasi, baik operasi Udara maupun operasi darat, tentu dengan kiprah Pangkalan Udara tersebut telah membawa harum bagi daerah Kalimantan Selatan, namun keharuman itu belumlah lengkap apabila sederetan Pahlawan Nasional Putra Kalimantan Selatan tidak diabadikan seperti mencantumkan nama pahlawan melalui nama jalan, lambang satuan, nama gedung atau sarana umum lainnya.
Guna mengenang kembali jasa para Pahlawan Nasional yang berasal dari daerah Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan mengusulkan agar Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin dapat digantikan dengan nama Pahlawan Nasional asal Putra Daerah Kalimantan Selatan.
Sederetan nama Pahlawan Nasional baik dari kalangan Militer maupun sipil mulai diusulkan, semula diusulkan untuk mengganti nama Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin dengan Pangkalan Udara Supadio mengingat Komodor Udara Supadio adalah Panglima Komando Wilayah Udara Kalimantan yang pertama namun Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan belum menyetujuinya, kemudian diusulkan kembali nama putera daerah yang banyak andil dalam menegakkan negeri ini seperti Pangeran Antasari dan Sjamsudin Noor. Dari kedua nama Pahlawan Nasional tersebut mulai diperdebatkan, mengingat nama satuan yang akan diberikan merupakan unsur dari penerbangan, maka untuk mengenang kembali jasanya yang banyak dalam menegakkan dan memajukan penerbangan Nasional dimana pengabdian dan pengorbanan tanpa pamrih dari almarhum Letnan Udara Satu Anumerta Sjamsudin Noor, maka Pimpinan Pangkalan Udara Banjarmasin saat itu mengusulkan penggunaan nama Sjamsudin Noor yang telah gugur dalam menunaikan tugas negara, patut menjadi contoh suri tauladan bagi segenap putra Indonesia dan warga AURI pada Khususnya.
Atas pengorbanan dan jasa-jasa Letnan Udara Satu Anumerta Sjamsudin Noor maka pimpinan Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin mengusulkan nama Sjamsudin Noor sebagai pengganti nama Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan pembicaraan antara Pimpinan Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, setelah tercapai kesepakatan dengan pemerintah daerah Kalimantan selatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan Nomor 4 / DPRD / KPT / 1970 Tanggal 13 Januari 1970 tentang Perubahan Nama Lapangan Udara Ulin menjadi Lapangan Udara Sjamsudin Noor, maka diusulkan oleh Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin kepada pimpinan Angkatan Udara di Jakarta untuk mengganti nama Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin, menjadi Pangkalan Udara Sjamsudin Noor, maka berdasarkan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Udara No 29 Tanggal 21 Maret 1970 nama Pangkalan Udara Ulin Banjarmasin secara resmi diganti dengan nama Pangkalan Udara Sjamsudin Noor, berlaku mulai tanggal 09 April 1970.
Dengan perkembangan yang begitu pesat maka pada tahun 1975 telah ditetapkan bahwa pangkalan Udara Ulin Banjarmasin sebagai lapangan terbang sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan melalui keputusan bersama Menteri Pertahanan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Perhubungan RI dan Menteri Keuangan RI Nomor : Kep / 30 / IX / 1975, No KM / 598 / 5 / Phb-75 dan No Kep. 927.a / MK / IV / 8 / 1975.
Reference :
www.tni.mil.id
www.antara.co.id
www.angkasapura1.co.id
www.tni.mil.id
www.antara.co.id
www.angkasapura1.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar